Senin, 05 November 2012

Ekonomi Koperasi#



Nama   : Putri Nastiti Sintya Dewi
Npm     : 15211652

Andaikan Aku Menjadi Menteri Koperasi
Dalam perkembangan koperasi Indonesia masih banyak sekali hambatan-hambatan dan permasalahan yang cukup pelik untuk diselesaikan dalam memajukan perkoperasian Indonesia.
Koperasi yang merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang diatur ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional, belum mampu memaksimalkan kinerjanya dalam perekonomian Indonesia.
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas Demokrasi Ekonomi
2. Asas Kekeluargaan
3. Asas Kebersamaan
4. Asaas Keadilan Sosial
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Menurut Sritua Arief (1997), ada tiga pendapat yang hidup di kalangan masyarakat mengenai eksistensi unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi ; Bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945;Bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi.
Ketiga pendapat yang hidup itu, sedikit-banyak telah mempengaruhi arah perubahan dan permasalahan koperasi di Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik), maupun secara mikro ekonomi. Dalam bagian ini, akan dibahas permasalahan-permasalahan dalam koperasi dan environment-nya, sebagai unit usaha yang hidup ditengah sistem dan paradigma ekonomi Indonesia.

Masih banyak permasalahan yang muncul dalam perkembangan koperasi Indonesia di era globalisasi ini masalah internal koperasi, masalah eksternal koperasi bahkan bukan hanya itu saja masalah yang harus dihadapi perkoperasian Indonesia tetapi masalah pemodalan koperasi, masalah Re-generasi dan kepengurusan koperasi tersebut dalam profesional kinerjanya.
Secara umum masalah koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi jarang peminatnya
2.       Sulitnya koperasi berkembang
3.       Masalah permodalan
4.      Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dll.
Dan berikut adalah berbagai penyebab utama masalah koperasi Indonesia.
1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Masalah-masalah koperasi di Indonesia sangat pelik dan komplek sehingga diperlukan berbagai ide untuk pemecahan masalah koperasi yang dapat membantu koperasi untuk berkembang memperbaiki kinerjanya dan memajukan koperasi itu sendiri agar koperasi di Indonesia memiliki prestasi dan dapat mengalihkan pandangan dan penilaian masyarakat tentang koperasi.

Dalam pemecahan masalah-masalah koperasi :
Koperasi yang kurang peminatnya dikarenakan koperasi kalah bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bergerak di bidang pemberian modal, pemberian kredit, penyimpanan modal. Seharusnya koperasi lebih meningkatkan pelayanannya dalam bidang bidang permodalan sehingga koperasi dapat di nilai masyarakat sebagai alternatif dalam permodalan dan dapat membantu serta mensejahterahkan masyarakat dan perekonomian nasional.
Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha. Sehingga sangat diperlukan komitmen yang kuat antara anggota koperasi atau dalam kepengurusannya agar dapat terciptanya badan usaha koperasi yang maju dan dapat di andalkan.
Sulitnya koperasi berkembang juga disebabkan masalah internal dan eksternal dalam system atau kinerja koperasi. Dan dalam masalah ini dapat di perbaiki dengan perlu dilakukannya pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dapat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi dari pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah – masalah yang biasa timbul, biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak.



SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?

Telah kita ketahui, pada saat ini kita telah memasuki era globalisasi. Hampir seluruh belahan dunia memasuki era globalisasi ini termasuk Indonesia. Dengan masuknya era globalisasi menjadi bertambahnya dan makin sulitnya persaingan. Dan itu pula yang dirasakan badan usaha Koperasi.
Secara umum apakah kita mengetahui apa itu globalisasi? Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh belahan dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Berbagai kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral antara kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang, dan penyatuan mata uang merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tidak dapat dihindarkan dalam perkembangan era globalisasi ini.
Globalisasi merupakan suatu kondisi dimana barang, jasa, uang serta modal bebas keluar masuk melintasi negara. Para pelaku ekonomi yang siap dan mampu menjalankan usahanya dengan baiklah yang akan tetap bertahan di tengah arus era globalisasi.
Globalisasi ekonomi bisa dikatakan sebagai arus ekonomi liberal, yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi, tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan. Era globalisasi bertumpu pada tiga pilar, yakni: liberalisasi, perdagangan, dan investasi. Apabila ditelusuri lebih mendalam, proses globalisasi ekonomi didorong oleh dua faktor, yakni: teknologi (yang meliputi teknologi komunikasi, transportasi, informasi, dan sebagainya) dan liberalisme.

Globalisasi dan liberalisasi, kedua-duanya merupakan kekuatan lama yang telah berubah dari latent, menjadi riil dan penuh vitalitas pada saat ini. Pasar bebas dengan segala ketidaksempurnaannya mampu menggulung dan menggusur apa saja yang merintanginya. Pasar-bebas yang diberlakukan di negara-negra berkembang tidak sedikit yang menghasilkan pelumpuhan (disempowerment) bahkan pemiskinan (impoverishment) terhadap rakyat kecil (Swasono, 1994). Dalam kenyataannya, pasar-bebas adalah pasarnya para penguasa pasar, yaitu mereka yang menguasai dana-dana sangat besar, yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung mengontrol bekerjanya mekanisme-pasar. Mekanisme pasar tak lain adalah suatu mekanisme lelangan (Thurow, 1987).
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha
Lalu bagaimana dengan badan usaha Koperasi dalam menghadapi era globalisasi? Yang kita ketahui perkembangannya saat ini belum menunjukan peningkatan yang berarti apalagi dengan makin rumit dan komplek nya permasalahan yang di hadapi koperasi dan permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik.
Perkembangan koperasi bertahap dari tahun ke tahun dalam mencapai kesepakatanmengenai baik definisi, prinsip, maupun nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi.
Sekitar tahun 1960-an ketika koperasi belum mendapatkan kesepakatan secara internasional, badan organisasi perburuhan (ILO) memberikan dasar pengembangan koperasi dengan menekankan pemanfaatan model koperasi sebagai wahana meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sektor usaha kecil,menengah, dan koperasi (UKMK) dapat mempertahankan eksistensinya dalam globalisasidengan cara mendorong anggotanya untuk bersikap seaktif mungkin dalam kegiatan ekonomi.
Berkaitan dengan konsep pembangunan ekonomi, koperasi masih dipandang sebagai salah satu elemen ekonomi yang strategis. Namun demikian, keberadaan dan tumbuh kembangnya koperasi ternyata masih menjadi perdebatan dalam era globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Ketika koperasi mendapat kemudahan dan fasilitas dari pemerintah serta derajat globalisasi dan liberalisasi ekonomi belum secepat seperti saat ini, koperasi belum pernah mampu memberikan peran yang signifikan. Koperasi tetap menjadi kelompok marginal. Apa lagi dengan kondisi seperti sekarang, dimana globalisasi dan liberalisasi ekonomi sudah merajalela dan berkembang sangat cepat.
Globalisasi ekonomi semakin menjauhkan pemerintah dari permainan pasar sehingga koperasi tidak mungkin lagi untuk banyak berharap kepada pemerintah untuk mengatasi kelemahannya. Sikap pemerintah yang semakin memberikan keleluasaan kepada liberalisasi ekonomi yang menyebabkan berkurangnya insentif dan fasilitas kepada koperasi hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi koperasi. Koperasi harus bersaing untuk meningkatkan kontribusinya dan mewujudkan perekonomian yang lebih berpihak kepada ekonomi kerakyatan. Profesionalisme harus menjadi modal utama dari manajemen koperasi. Koperasi jangan diasumsikan sebagai lembaga ekonomi untuk orang-orang miskin sehingga hanya mengelola kebutuhan dasar dan kemampuan pengelolanya yang menjadi apa adanya.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi, koperasi harus mampu memberikan layanan dan manfaat kepada anggota atas dasar persamaan.
Kebersamaan merupakan modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Menurut Purbayu (2004) agar koperasi dapat tetap eksis dalam era globalisasi perlu menempuh empat langkah:

1. merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada (dalam hal ini  mengandung unsur kebersamaan),
2. melakukan pembenahan manajerial,
3. integrasi ke luar dan ke dalam,
4. peningkatan efisiensi dalam proses pproduksi dan distribusi.
Faktor utama untuk menciptakan keunggulan dari koperasi dalam menghadapi era globalisasi adalah hubungan, kekompakan, dan kerjasama(team work) para anggota.
Kriteria-kriteria kunci untuk menjadikan suatu koperasi bisa berhasil adalah:
 (1) memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa membaca kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan;
 (2) menerapkan struktur organisasi yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang sesuai dengan bisnisnya dan sepenuhnya didukung oleh anggota;
 (3) anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka geluti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka;
 (4) kreatif dalam pendanaan (tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga bisa lewat pinjam dari bank); dan
 (5) mempunyai orientasi bisnis (misi) yang kuat dan didefinisikan secara jelas dan terfokus.
Keberadaan dan peranan sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan koperasi dalam menghadapi era globalisasi sehingga koperasi tidak tertinggal dengan kemajuan jaman dan badan usaha lainnya.
Dengan demikian, koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini Koperasi harus tetap dibawa dan diarahkan untuk tetap dapat berperan sebagai salah satu dari soko guru perekonomian nasional, yakni; koperasi, badan usaha milik negara, dan swasta. Untuk itu koperasi perlu lebih membangun dirinya untuk menjadi kuat dan mandiri serta menjadi lebih baik lagi berdasarkan prinsip koperasi.

Referensi :
http://inspirasitabloid.wordpress.com







Ekonomi Koperasi#

TUGAS SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”
Nama : Putri Nastiti Sintya Dewi
NPM  : 15211652
Kelas  : 2EA15
WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
“Koperasi” mungkin banyak orang yang sering mendengar lembaga keuangan non-bank  satu ini, namun apakah Anda memahami sesungguhnya apa itu koperasi? Disini saya akan menjelaskan tentang Koperasi khususnya Wajah Koperasi  Indonesia Saat Ini dan Mengapa Koperasi Indonesia Hidup Segan Mati Tak Mau.
Sebelum saya menjelaskan tentang Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu koperasi?
Pengertian koperasi dalam arti bahasa yaitu dari kata “co” yang artinya bersama dan kata “operation” yang artinya bekerja.
Jadi, pengertian koperasi secara bahasa adalah kerja sama. Sedangkan pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterahkan anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang diatur ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi mengingat sumber daya ekonomi tersebut terbatas.
Koperasi di Indonesia sangat berbeda dengan yang telah berkembang di negeri maju. Gerakan koperasi di Indonesia tidak mengalami proses perjuangan dan tantangan serta konflik yang menyebabkan koperasi memang benar-benar perlu untuk ditegakkan. Sistem perekonomian kolonial yang dibangun Belanda dan Jepang memang menghasilkan kemiskinan yang berpengaruh luas pada masyarakat Indonesia. Namun masyarakat bumiputera lebih meresponnya dengan perlawanan politik melalui pembentukan berbagai serikat hingga partai politik.
Meskipun kemudian dalam merumuskan UUD'45 dirasakan perlu menegaskan adanya sistem perekonomian yang bersifat kolektif (pasal 33), namun akar dan sejarah dari gerakan koperasi sendiri tidak ada. Dalam perjalanan pembangunan ekonomi Indonesia berbagai pihak menginterpretasikan sendiri-sendiri makna rumusan UUD'45--yang lahir dalam kondisi perang tersebut.
Koperasi pertama yang didirikan di bumi Indonesia terjadi di masa kolonialisme Hindia Belanda, yaitu melalui lingkungan Bestuur Beambten (Pegawai Negeri) dibentuk koperasi di Purwokerto pada tahun 1896 dan di Mojokerto pada tahun 1886. Entah latah atau tidak, nampaknya jenis yang dibikin di jaman Hindia Belanda tersebut berjalan hingga hari ini menjadi Koperasi Pegawai Negeri.
Di tahun 1920-an, pemerintah kolonial Hindia Belanda membentuk jawatan koperasi sebagai bagian dari Kementrian Perekonomian. Jawatan ini mempunyai cabang di semua propinsi dan kantor inspeksi di tiap kabupaten. Ada dua sekolah menengah koperasi pada masa itu yaitu di Yogyakarta dan di Bandung. Tahun 1927 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip koperasi dan pelaksanaannya. Namun, sebenarnya yang terjadi adalah sikap pasif dari aparat pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Mereka hanya memberikan petunjuk dan keterangan jika diminta.
Perkembangan setelah Proklamasi kemerdekaan, adalah di tahun 1946, jawatan koperasi Yogyakarta menyelenggarakan kursus selama seminggu untuk kader-kadernya di tiap kabupaten. Koperasi dibentuk di daerah perkotaan dan pedesaan. Kemudian dilakukan penumpukan modal melalui wajib menabung 10 sen (di luar jumlah harga barang yang dibeli) setiap kali terjadi pembelian. Sistem pendistribusian barang dengan menggunakan jalur kelurahan digunakan kartu yang diserahkan ke panitian distribusi. Diperkirakan telah didapat sekitar Rp. 2 juta pemasukan dari 400.000 keluarga Yogyakarta yang membeli antara tahun 1946 hingga akhir 1948. Sistem koperasi ini lenyap dengan serbuan Belanda ke Yogyakarta pada Desember 1948.
Ada kebingungan rakyat tentang kekuasaan resmi pamongpraja dan pemerintahan desa dalam hubungannya dengan organisasi rakyat termasuk koperasi, khususnya selama kurun revolusi 1945-1949. Setelah kondisi pulih, tahun 1952 dibentuk kembali koperasi baru di Kulon Progo dan Bantul.
Meskipun tingkat pertumbuhan koperasi di Yogyakarta sangat pesat dalam kurun 1952 hingga 1957 - diketahui ada 310 koperasi di penghujung tahun 1957 jenisnya adalah: koperasi desa serbaguna (kredit), koperasi pegawai negeri, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi lumbung --, namun di tahun 1957 telah terjadi pembubaran sejumlah koperasi. Alasan utama pembubaran koperasi adalah: anggota tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutang.
Yang perlu pula ditegaskan adalah kesadaran berkoperasi memang sangat rendah. Seringkali anggota suatu koperasi melakukan pembelian secara maksimal dari koperasi (karena harganya murah) namun kemudian dia jual sedikit lebih mahal pada pasar bebas (sejauh tetap dijual sedikit lebih murah dari harga pasar umum).
Dan, koperasi sangat bergantung pada fasilitas pemerintah yang ada untuk dapat beroperasi dan menekan harga lebih murah dari harga pasar bebas. Menteri Distribusi J. Leimena menjelaskan bahwa kebijakan demokrasi terpimpin yang diterapkan sejak 5 Juli 1959 memerlukan pengawasan ketat atas harga bahan-bahan pokok. Sehingga berpengaruh terhadap penyaluran distribusi barang melalui koperasi, dan toko-toko yang berada di bawah pengawasan pemerintah serta sistem penjatahan yang dilakukan di lingkungan pegawai negeri.5)
Demikian akhirnya yang benar-benar dapat bertahan nampaknya adalah jenis koperasi yang dibangun di dalam organisasi-organisasi instansi pemerintahan. Jenis ini meluas dan menginspirasikan lahirnya koperasi-koperasi sejenis yang kemudian didirikan di berbagai lingkungan kerja, termasuk koperasi karyawan (buruh) yang dibangun di dalam pabrik-pabrik. Dapatlah kita fahami konteks bicara Mohammad Hatta sebagai founding father (Bapak) koperasi Indonesia, ketika berkata koperasi adalah "wadah aparat produksi satu-satunya sebagai jawaban positif terhadap penolakan kita terhadap kapitalisme liberalisme dan penolakan kita terhadap Marxisme dan Komunisme."6) Koperasi di Indonesia memang tidak pernah menjadi sebuah bisnis yang disiapkan untuk bersaing di pasar bebas. Bahkan, ada kemungkinan anggota koperasi yang ada pun tidak memahami makna dari bentuk ikatan ko-operatif koperasi. Bergabungnya mereka ke koperasi adalah dikarenakan tidak ada cara lain untuk mendapatkan barang-barang tertentu (khususnya kebutuhan pokok sehari-hari) dengan lebih murah (dibayar dengan angsuran) dari harga pasar (dan cash).
Dalam perkembangannya koperasi memang menjadi beragam. Namun praktek kolektivisme koperasi tidak terjadi. Jadilah gerakan koperasi hanya dipahami sebagai jargon yang didengang-dengungkan oleh pemerintah. Belakangan banyak pihak lebih memilih membentuk yayasan ketimbang membentuk koperasi. Karena sebagai yayasan, bisnis yang dilakukan yayasan akan terhindar dari pajak, dan memungkinkan melakukan penumpukan kekayaan secara individual. Sedangkan bila badan usahanya berbentuk koperasi akan menghambat penumpukan kekayaan yang dilakukan oleh segelintir orang.
Praktek koperasi di Indonesia menjadi lebih buruk lagi selama kurun Orde Baru, disebabkan digunakannya koperasi sebagai alat pemerintah untuk melakukan perdagangan secara monopoli dan mengorbankan lapisan sosial tertentu untuk menyangga -- menjadi kurban dari -- 'pembangunan.' Bentuk relasi koperasi akhirnya menjadi aneh kalau bukan sesuatu yang mengingkari arti koperasi itu sendiri. Katakanlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebetulnya menjadi penjarahan produk-produk desa yang dilakukan secara monopoli dan kemudian diperdagangkan pula secara monopoli dan harga dipatok oleh pemerintah yang sebetulnya tidak mempunyai kedudukan sebagai anggota di KUD. Sementara, KUD sendiri menjadi instrumen pemaksaan perdagangan terhadap petani, khususnya pupuk.
MENGAPA KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU?
Alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut: 
Permasalahan Internal:
1.      Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2.      Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. 
3.       Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4.       Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5.       Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6.       Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Permasalahan Eksternal:
1.      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi 
2.      Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3.       Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4.       Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Masalah-masalah diatas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
 Beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
 Referensi :
·         http://www.oocities.org
·         www.smecda.com
·         seputar-mahasiswa blogspot.com
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi