TUGAS
SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”
Nama
: Putri Nastiti Sintya Dewi
NPM : 15211652
Kelas : 2EA15
WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
“Koperasi”
mungkin banyak orang yang sering mendengar lembaga keuangan non-bank satu ini, namun apakah Anda memahami sesungguhnya
apa itu koperasi? Disini saya akan menjelaskan tentang Koperasi khususnya Wajah
Koperasi Indonesia Saat Ini dan Mengapa
Koperasi Indonesia Hidup Segan Mati Tak Mau.
Sebelum
saya menjelaskan tentang Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini perlu kita ketahui
terlebih dahulu apa itu koperasi?
Pengertian
koperasi dalam arti bahasa yaitu dari kata “co” yang artinya bersama dan kata
“operation” yang artinya bekerja.
Jadi,
pengertian koperasi secara bahasa adalah kerja sama. Sedangkan pengertian
koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
yang sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterahkan anggota.
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang diatur ke dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi mengingat sumber daya ekonomi tersebut terbatas.
Koperasi di Indonesia sangat berbeda dengan yang telah
berkembang di negeri maju. Gerakan koperasi di Indonesia tidak mengalami proses
perjuangan dan tantangan serta konflik yang menyebabkan koperasi memang
benar-benar perlu untuk ditegakkan. Sistem perekonomian kolonial yang dibangun
Belanda dan Jepang memang menghasilkan kemiskinan yang berpengaruh luas pada
masyarakat Indonesia. Namun masyarakat bumiputera lebih meresponnya dengan
perlawanan politik melalui pembentukan berbagai serikat hingga partai politik.
Meskipun kemudian dalam merumuskan UUD'45 dirasakan perlu
menegaskan adanya sistem perekonomian yang bersifat kolektif (pasal 33), namun
akar dan sejarah dari gerakan koperasi sendiri tidak ada. Dalam perjalanan
pembangunan ekonomi Indonesia berbagai pihak menginterpretasikan
sendiri-sendiri makna rumusan UUD'45--yang lahir dalam kondisi perang tersebut.
Koperasi pertama yang didirikan di bumi Indonesia terjadi
di masa kolonialisme Hindia Belanda, yaitu melalui lingkungan Bestuur Beambten (Pegawai Negeri) dibentuk koperasi di
Purwokerto pada tahun 1896 dan di Mojokerto pada tahun 1886. Entah latah atau
tidak, nampaknya jenis yang dibikin di jaman Hindia Belanda tersebut berjalan
hingga hari ini menjadi Koperasi Pegawai Negeri.
Di tahun 1920-an, pemerintah kolonial Hindia Belanda
membentuk jawatan koperasi sebagai bagian dari Kementrian Perekonomian. Jawatan
ini mempunyai cabang di semua propinsi dan kantor inspeksi di tiap kabupaten.
Ada dua sekolah menengah koperasi pada masa itu yaitu di Yogyakarta dan di
Bandung. Tahun 1927 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan yang mewajibkan
pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip
koperasi dan pelaksanaannya. Namun, sebenarnya yang terjadi adalah sikap pasif
dari aparat pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Mereka hanya memberikan
petunjuk dan keterangan jika diminta.
Perkembangan setelah Proklamasi kemerdekaan, adalah di
tahun 1946, jawatan koperasi Yogyakarta menyelenggarakan kursus selama seminggu
untuk kader-kadernya di tiap kabupaten. Koperasi dibentuk di daerah perkotaan
dan pedesaan. Kemudian dilakukan penumpukan modal melalui wajib menabung 10 sen
(di luar jumlah harga barang yang dibeli) setiap kali terjadi pembelian. Sistem
pendistribusian barang dengan menggunakan jalur kelurahan digunakan kartu yang
diserahkan ke panitian distribusi. Diperkirakan telah didapat sekitar Rp. 2
juta pemasukan dari 400.000 keluarga Yogyakarta yang membeli antara tahun 1946
hingga akhir 1948. Sistem koperasi ini lenyap dengan serbuan Belanda ke
Yogyakarta pada Desember 1948.
Ada kebingungan rakyat tentang kekuasaan resmi pamongpraja
dan pemerintahan desa dalam hubungannya dengan organisasi rakyat termasuk
koperasi, khususnya selama kurun revolusi 1945-1949. Setelah kondisi pulih,
tahun 1952 dibentuk kembali koperasi baru di Kulon Progo dan Bantul.
Meskipun tingkat pertumbuhan koperasi di Yogyakarta sangat
pesat dalam kurun 1952 hingga 1957 - diketahui ada 310 koperasi di penghujung
tahun 1957 jenisnya adalah: koperasi desa serbaguna (kredit), koperasi pegawai
negeri, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan
koperasi lumbung --, namun di tahun 1957 telah terjadi pembubaran sejumlah
koperasi. Alasan utama pembubaran koperasi adalah: anggota tidak memenuhi
kewajiban untuk melunasi hutang.
Yang perlu pula ditegaskan adalah kesadaran berkoperasi
memang sangat rendah. Seringkali anggota suatu koperasi melakukan pembelian
secara maksimal dari koperasi (karena harganya murah) namun kemudian dia jual
sedikit lebih mahal pada pasar bebas (sejauh tetap dijual sedikit lebih murah
dari harga pasar umum).
Dan, koperasi sangat bergantung pada fasilitas pemerintah
yang ada untuk dapat beroperasi dan menekan harga lebih murah dari harga pasar
bebas. Menteri Distribusi J. Leimena menjelaskan bahwa kebijakan demokrasi
terpimpin yang diterapkan sejak 5 Juli 1959 memerlukan pengawasan ketat atas
harga bahan-bahan pokok. Sehingga berpengaruh terhadap penyaluran distribusi
barang melalui koperasi, dan toko-toko yang berada di bawah pengawasan
pemerintah serta sistem penjatahan yang dilakukan di lingkungan pegawai
negeri.5)
Demikian akhirnya yang benar-benar dapat bertahan nampaknya
adalah jenis koperasi yang dibangun di dalam organisasi-organisasi instansi
pemerintahan. Jenis ini meluas dan menginspirasikan lahirnya koperasi-koperasi
sejenis yang kemudian didirikan di berbagai lingkungan kerja, termasuk koperasi
karyawan (buruh) yang dibangun di dalam pabrik-pabrik. Dapatlah kita fahami
konteks bicara Mohammad Hatta sebagai founding
father (Bapak) koperasi
Indonesia, ketika berkata koperasi adalah "wadah aparat produksi
satu-satunya sebagai jawaban positif terhadap penolakan kita terhadap
kapitalisme liberalisme dan penolakan kita terhadap Marxisme dan
Komunisme."6) Koperasi di Indonesia memang tidak pernah menjadi sebuah
bisnis yang disiapkan untuk bersaing di pasar bebas. Bahkan, ada kemungkinan
anggota koperasi yang ada pun tidak memahami makna dari bentuk ikatan
ko-operatif koperasi. Bergabungnya mereka ke koperasi adalah dikarenakan tidak
ada cara lain untuk mendapatkan barang-barang tertentu (khususnya kebutuhan
pokok sehari-hari) dengan lebih murah (dibayar dengan angsuran) dari harga
pasar (dan cash).
Dalam perkembangannya koperasi memang menjadi beragam.
Namun praktek kolektivisme koperasi tidak terjadi. Jadilah gerakan koperasi
hanya dipahami sebagai jargon yang didengang-dengungkan oleh pemerintah.
Belakangan banyak pihak lebih memilih membentuk yayasan ketimbang membentuk
koperasi. Karena sebagai yayasan, bisnis yang dilakukan yayasan akan terhindar
dari pajak, dan memungkinkan melakukan penumpukan kekayaan secara individual.
Sedangkan bila badan usahanya berbentuk koperasi akan menghambat penumpukan
kekayaan yang dilakukan oleh segelintir orang.
Praktek koperasi di Indonesia menjadi lebih buruk lagi
selama kurun Orde Baru, disebabkan digunakannya koperasi sebagai alat pemerintah
untuk melakukan perdagangan secara monopoli dan mengorbankan lapisan sosial
tertentu untuk menyangga -- menjadi kurban dari -- 'pembangunan.' Bentuk relasi
koperasi akhirnya menjadi aneh kalau bukan sesuatu yang mengingkari arti
koperasi itu sendiri. Katakanlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebetulnya
menjadi penjarahan produk-produk desa yang dilakukan secara monopoli dan
kemudian diperdagangkan pula secara monopoli dan harga dipatok oleh pemerintah
yang sebetulnya tidak mempunyai kedudukan sebagai anggota di KUD. Sementara,
KUD sendiri menjadi instrumen pemaksaan perdagangan terhadap petani, khususnya
pupuk.
MENGAPA KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU?
Alasan Utama
Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan
yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal
dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut:
Permasalahan Internal:
1.
Para
anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi
,dan kemampuan menejerial.
2.
Alat
perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
3.
Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum
sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena
belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4.
Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai
tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi
anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5.
Terbatasnya modal yang tersedia khususnya
dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6.
Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha
yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola
sarana usaha yang telah dimiliki.
Permasalahan Eksternal:
1.
Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi
2.
Kurang
adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan
program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor
koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari
program pengembangan sektor lainnya.
3.
Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang
mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
gotong-royong.
4.
Masih adanya sebagian besar masyarakat yang
belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Masalah-masalah diatas menjadi tanggung jawab pemerintah
untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi warga Indonesia agar
koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan koperasi saat ini tidak
lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi yang berjalan lamban
tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.
Seperti
kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad
19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan
oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi
dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis,
kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan
koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi
gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari
satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi,
seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan
sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan
landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko
guru perekonomian nasional” itu, saat
ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan
dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara
sedang berkembang.
Beberapa
cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Merekrut anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah
dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri,
pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak
hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2.
Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi
agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi
mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana
promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan
menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan
cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
4.
Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat
tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa
dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di
Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya
Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi
soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam
mengembangkan perekonomian rakyat.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu
memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar
untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu
dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran
akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel.
5.
Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya
seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan
Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan
memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan
yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Referensi :
·
http://www.oocities.org
·
www.smecda.com
·
seputar-mahasiswa
blogspot.com
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar