Senin, 05 November 2012

Ekonomi Koperasi#

TUGAS SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”
Nama : Putri Nastiti Sintya Dewi
NPM  : 15211652
Kelas  : 2EA15
WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
“Koperasi” mungkin banyak orang yang sering mendengar lembaga keuangan non-bank  satu ini, namun apakah Anda memahami sesungguhnya apa itu koperasi? Disini saya akan menjelaskan tentang Koperasi khususnya Wajah Koperasi  Indonesia Saat Ini dan Mengapa Koperasi Indonesia Hidup Segan Mati Tak Mau.
Sebelum saya menjelaskan tentang Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu koperasi?
Pengertian koperasi dalam arti bahasa yaitu dari kata “co” yang artinya bersama dan kata “operation” yang artinya bekerja.
Jadi, pengertian koperasi secara bahasa adalah kerja sama. Sedangkan pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterahkan anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang diatur ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi mengingat sumber daya ekonomi tersebut terbatas.
Koperasi di Indonesia sangat berbeda dengan yang telah berkembang di negeri maju. Gerakan koperasi di Indonesia tidak mengalami proses perjuangan dan tantangan serta konflik yang menyebabkan koperasi memang benar-benar perlu untuk ditegakkan. Sistem perekonomian kolonial yang dibangun Belanda dan Jepang memang menghasilkan kemiskinan yang berpengaruh luas pada masyarakat Indonesia. Namun masyarakat bumiputera lebih meresponnya dengan perlawanan politik melalui pembentukan berbagai serikat hingga partai politik.
Meskipun kemudian dalam merumuskan UUD'45 dirasakan perlu menegaskan adanya sistem perekonomian yang bersifat kolektif (pasal 33), namun akar dan sejarah dari gerakan koperasi sendiri tidak ada. Dalam perjalanan pembangunan ekonomi Indonesia berbagai pihak menginterpretasikan sendiri-sendiri makna rumusan UUD'45--yang lahir dalam kondisi perang tersebut.
Koperasi pertama yang didirikan di bumi Indonesia terjadi di masa kolonialisme Hindia Belanda, yaitu melalui lingkungan Bestuur Beambten (Pegawai Negeri) dibentuk koperasi di Purwokerto pada tahun 1896 dan di Mojokerto pada tahun 1886. Entah latah atau tidak, nampaknya jenis yang dibikin di jaman Hindia Belanda tersebut berjalan hingga hari ini menjadi Koperasi Pegawai Negeri.
Di tahun 1920-an, pemerintah kolonial Hindia Belanda membentuk jawatan koperasi sebagai bagian dari Kementrian Perekonomian. Jawatan ini mempunyai cabang di semua propinsi dan kantor inspeksi di tiap kabupaten. Ada dua sekolah menengah koperasi pada masa itu yaitu di Yogyakarta dan di Bandung. Tahun 1927 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip koperasi dan pelaksanaannya. Namun, sebenarnya yang terjadi adalah sikap pasif dari aparat pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Mereka hanya memberikan petunjuk dan keterangan jika diminta.
Perkembangan setelah Proklamasi kemerdekaan, adalah di tahun 1946, jawatan koperasi Yogyakarta menyelenggarakan kursus selama seminggu untuk kader-kadernya di tiap kabupaten. Koperasi dibentuk di daerah perkotaan dan pedesaan. Kemudian dilakukan penumpukan modal melalui wajib menabung 10 sen (di luar jumlah harga barang yang dibeli) setiap kali terjadi pembelian. Sistem pendistribusian barang dengan menggunakan jalur kelurahan digunakan kartu yang diserahkan ke panitian distribusi. Diperkirakan telah didapat sekitar Rp. 2 juta pemasukan dari 400.000 keluarga Yogyakarta yang membeli antara tahun 1946 hingga akhir 1948. Sistem koperasi ini lenyap dengan serbuan Belanda ke Yogyakarta pada Desember 1948.
Ada kebingungan rakyat tentang kekuasaan resmi pamongpraja dan pemerintahan desa dalam hubungannya dengan organisasi rakyat termasuk koperasi, khususnya selama kurun revolusi 1945-1949. Setelah kondisi pulih, tahun 1952 dibentuk kembali koperasi baru di Kulon Progo dan Bantul.
Meskipun tingkat pertumbuhan koperasi di Yogyakarta sangat pesat dalam kurun 1952 hingga 1957 - diketahui ada 310 koperasi di penghujung tahun 1957 jenisnya adalah: koperasi desa serbaguna (kredit), koperasi pegawai negeri, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi lumbung --, namun di tahun 1957 telah terjadi pembubaran sejumlah koperasi. Alasan utama pembubaran koperasi adalah: anggota tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutang.
Yang perlu pula ditegaskan adalah kesadaran berkoperasi memang sangat rendah. Seringkali anggota suatu koperasi melakukan pembelian secara maksimal dari koperasi (karena harganya murah) namun kemudian dia jual sedikit lebih mahal pada pasar bebas (sejauh tetap dijual sedikit lebih murah dari harga pasar umum).
Dan, koperasi sangat bergantung pada fasilitas pemerintah yang ada untuk dapat beroperasi dan menekan harga lebih murah dari harga pasar bebas. Menteri Distribusi J. Leimena menjelaskan bahwa kebijakan demokrasi terpimpin yang diterapkan sejak 5 Juli 1959 memerlukan pengawasan ketat atas harga bahan-bahan pokok. Sehingga berpengaruh terhadap penyaluran distribusi barang melalui koperasi, dan toko-toko yang berada di bawah pengawasan pemerintah serta sistem penjatahan yang dilakukan di lingkungan pegawai negeri.5)
Demikian akhirnya yang benar-benar dapat bertahan nampaknya adalah jenis koperasi yang dibangun di dalam organisasi-organisasi instansi pemerintahan. Jenis ini meluas dan menginspirasikan lahirnya koperasi-koperasi sejenis yang kemudian didirikan di berbagai lingkungan kerja, termasuk koperasi karyawan (buruh) yang dibangun di dalam pabrik-pabrik. Dapatlah kita fahami konteks bicara Mohammad Hatta sebagai founding father (Bapak) koperasi Indonesia, ketika berkata koperasi adalah "wadah aparat produksi satu-satunya sebagai jawaban positif terhadap penolakan kita terhadap kapitalisme liberalisme dan penolakan kita terhadap Marxisme dan Komunisme."6) Koperasi di Indonesia memang tidak pernah menjadi sebuah bisnis yang disiapkan untuk bersaing di pasar bebas. Bahkan, ada kemungkinan anggota koperasi yang ada pun tidak memahami makna dari bentuk ikatan ko-operatif koperasi. Bergabungnya mereka ke koperasi adalah dikarenakan tidak ada cara lain untuk mendapatkan barang-barang tertentu (khususnya kebutuhan pokok sehari-hari) dengan lebih murah (dibayar dengan angsuran) dari harga pasar (dan cash).
Dalam perkembangannya koperasi memang menjadi beragam. Namun praktek kolektivisme koperasi tidak terjadi. Jadilah gerakan koperasi hanya dipahami sebagai jargon yang didengang-dengungkan oleh pemerintah. Belakangan banyak pihak lebih memilih membentuk yayasan ketimbang membentuk koperasi. Karena sebagai yayasan, bisnis yang dilakukan yayasan akan terhindar dari pajak, dan memungkinkan melakukan penumpukan kekayaan secara individual. Sedangkan bila badan usahanya berbentuk koperasi akan menghambat penumpukan kekayaan yang dilakukan oleh segelintir orang.
Praktek koperasi di Indonesia menjadi lebih buruk lagi selama kurun Orde Baru, disebabkan digunakannya koperasi sebagai alat pemerintah untuk melakukan perdagangan secara monopoli dan mengorbankan lapisan sosial tertentu untuk menyangga -- menjadi kurban dari -- 'pembangunan.' Bentuk relasi koperasi akhirnya menjadi aneh kalau bukan sesuatu yang mengingkari arti koperasi itu sendiri. Katakanlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebetulnya menjadi penjarahan produk-produk desa yang dilakukan secara monopoli dan kemudian diperdagangkan pula secara monopoli dan harga dipatok oleh pemerintah yang sebetulnya tidak mempunyai kedudukan sebagai anggota di KUD. Sementara, KUD sendiri menjadi instrumen pemaksaan perdagangan terhadap petani, khususnya pupuk.
MENGAPA KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU?
Alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut: 
Permasalahan Internal:
1.      Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2.      Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. 
3.       Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4.       Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5.       Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6.       Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Permasalahan Eksternal:
1.      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi 
2.      Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3.       Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4.       Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Masalah-masalah diatas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
 Beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
 Referensi :
·         http://www.oocities.org
·         www.smecda.com
·         seputar-mahasiswa blogspot.com
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar